Sabtu, 03 November 2012

Badan Usaha

Apa yang anda bayangkan ketika mendengar kata "bisnis", apakah terfikir tentang perusahaan besar seperti Microsoft? atau terfikir perusahaan kecil seperti mini market? semua organisasi itu disebut dengan BISNIS.
Bisnis adalah suatu organisasi yang menyediakan barang atau jasa dengan maksud mendapatkan laba. untuk mengenal lebih jauh tentang bisnis, berikut ini akan saya jelaskan mengenai bentuk bisnis yang ada di Indonesia

Bentuk Badan Usaha




1.   Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu

      Perusahhan Perseorangan adalah badan usaha yang kepemilikannya dimiliki oleh 1 orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tertentu. Contoh perusahhan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, warung roko, pedagang asongan  dll

Ciri-ciri dan Sifat Perusahaan

  • Relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
  • Tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
  • Tidak ada pajak, yang ada hanyalah pungutan dan retribusi
  • Seluruh Keuntungan dinikmati sendiri
  • Keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
  • Jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
  • Sewaku-waktu dapat pindah tangan





2.   Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership




      Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah Firma dan persekutuan komanditer atau CV. 




a.   Firma




      Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata, dan tidak terbatas pada setiap pemiliknya.

Ciri-ciri dan Sifat Firma

  • Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
  • Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
  • Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota lainnya
  • Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
  • Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
  • Pendirinya tidak memerlukan akte pendirian
  • mudah memeperoleh kredit usaha

b.   Persekutuan Komanditer / cv / Commanditaire Vennotschaap

      CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oelh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam cv mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial.

Ciri-ciri dan SIfat CV:
  • Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
  • Modal besar karena didirikannya oleh banyak pihak
  • Mudah mendapatkan kredit pinjaman
  • Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
  • Relatif mudah untuk didirikan
  • Kelangsungan hidup perusahaah  tidak menentu

3.   Perseroan Terbatas / PT Korporasi / Korporat
     
      Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi, atu perseorangan yang ada didalamnnya.

Ciri-ciri dan sifat PT :
  • Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
  • Modal dan ukuran perusahaan yang besar
  • Kelangsungan hidup perusahaan PT ada di tangan pemilik satuan
  • Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
  • Kepemilikan mudah berpindah tangan
  • Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
  • Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
  • Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
  • Sulit untuk membubarkan PT
  • Pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden 


4.   Koperasi ( Cooperatives)
     
      Koperasi merupakan bentuk organisasi dimana sekelompok kepemilikan tunggal dan atau persekutuan sepakat untk bekerja sama bagi kepentingan bersama. Dalam beberapa hal koperasi menggabungkan kebebasan usaha perorangan dengan kekuatan keuangan korporasi.

Prinsip Koperasi 

  • Keanggotaan bersifat sukarela
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  • Pembagian sisa hasil usaha dilakukan berdasarkan jasa masing-masing anggota
  • kemandirian

Ciri Tersendiri Koperasi Dinading Bentuk Usaha Lain :
  •  Lebih mementingkan keanggotan
  • Anggotannya bebas keluar masuk
  • Merupakan badan hukum yang menjalankan usaha untuk kepentingan anggota
  • kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota

Pengelompokan Koperasi
  • Kopersi Produksi
  • Koperasi Konsumsi
  • Koperasi Simpan Pinjam
  • Koperasi Serba Usaha

5.   Waralaba  (InggrisFranchisingPrancisFranchise)
     
      Waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.

Ciri-ciri dan Sifat Franchise
  • Memiliki ciri khas usaha.
  • Terbukti sudah memberikan keuntungan.
  • Memiliki standar atas pelayanan barang dan jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis.
  • Mudah diajarkan dan diaplikasikan.
  • Adanya dukungan yang berkesinambungan.
  • Hak dan kekayaan intelektual yang telah terdaftar.

Posedur dan Legalitas 

Setelah mengetahui bentuk badan usaha, sekrang sayang akan menejlaskan bagaimana prosedur untuk mendirikan Usaha. Untuk membangun dan membentuk Sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa hal, yaitu :

1.  Modal yang dimiliki
2.  Dokumen Perizinan
3.  Para Pemegang Saham
4.  Tujuan Usaha
5.  Jenis USaha

Salah satu yang paling penting dalam pembentukan sebuah badan usaha adalah perizinan usaha. Izin usaha merupakan bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha. Surat izin usaha yang diperlukan dalam pendirian usaha diantaranya :

1.  Surat Izin Tempat Usaha ( SITU)
2.  Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
3.  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4.  Nomor Register Perusahaan (NRP)
5.  Nomer Rekening Bank (NBR)
6.  Analisa Megenai Dampak Lingkungan ( AMDAL)
7.  Surat izin lain yang terkait dengen pendirian usaha, seperti izin prinsip, izin penggunaan tanah, izin  
     mendirikan bangunan (IMB) dan izin gangguan

untuk mendapatkan izin dan legalitas pendirian usaha, kita harus membuat surat" izin yang telah di sebutkan diatas kepada pihak yang berwenang.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar